Satresnarkoba Polres Morowali Bekuk Oknum Polisi Terlibat Sabu dan 3 Pelaku Lainnya

    Satresnarkoba Polres Morowali Bekuk Oknum Polisi Terlibat Sabu dan 3 Pelaku Lainnya

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali tidak main-main memberangus kejahatan penyalahgunaan Narkoba dari Bumi Tepe Asa Moroso.

    Sudah banyak para pelaku kejahatan penyalahguna Narkoba yang masuk bui apalagi di kepemimpinan Kapolres Morowali AKBP. Ardi Rahananto dan Kasat Narkoba Iptu.Anton.S. Mowala, S.Kom, dengan tegas menyatakan tidak tebang pilih bagi pelaku kejahatan Narkoba.

    Terbukti, dari empat (4) Pelaku terlibat Sabu yang baru-baru ini ditangkap Satresnarkoba Polres Morowali di wilayah Kecamatan Bahodopi, salah satunya oknum polisi aktif pangkat Aipda yang bertugas di Polda Sulteng.

    "Dari 4 pelaku ini, salah satunya oknum polisi aktif inisial PS (41) yang bertugas di Polda Sulteng, " ungkap Kabag Ops Polres Morowali Kompol.Awaluddin Rahman, S.H, M.H di dampingi Kasat Narkoba Iptu.Anton.S. Mowala, S.Kom kepada sejumlah Wartawan saat menggelar press release di Aula Mapolres Morowali, Rabu (30/03/2022).

    Terungkapnya hal itu, berdasarkan  hasil pemeriksaan terhadap tersangka Lk AN (29) dan Lk A (40) bahwa narkotika yang ditemukan oleh anggota kepolisian saat melakukan penggeledahan diperoleh dari PS dengan harga pembelian senilai Rp.1.800.000/gram.

    Kemudian, dipecah oleh Lk AN menjadi 19 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah Lk A dan dijualkan dengan harga Rp.150.000 - Rp.200.000/sachet nya dan sudah laku terjual sebanyak 2 saset plastik bening seharga Rp.350.000, Kmudian sisanya adalah Barang bukti yang ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba sebanyak 17 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu

    Dari tangan para pelaku didapatkan Barang Bukti (Babuk) 17 bungkus plastik cetik berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 9, 72 gram, uang tunai senilai Rp.350.000, satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru, satu unit handphone Android merk redmi warna biru, satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam.

    "Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, " terang perwira polisi satu bunga dipundaknya itu.

    Demikian halnya terhadap tersangka inisial FF (34), diperoleh Babuk 14 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 310 gram, satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam 1 buah alat isap sabu, satu buah kaca pyrex, satu buah korek api gas, dua buah wadah plastik tempat kanebo warna putih, 1 buah sarung tangan warna putih, 1 buah bungkusan kartu joker.

    "Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, " tegas perwira polisi yang hobbi bermain catur itu.

    Ditambahkan, Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu.Anton.S. Mowala, S.Kom, bahwa terhadap oknum polisi inisial PS  sudah dilakukan tes urin dan dari hasil tes urin hasilnya positif sebagai pengguna.

    "Hasil tersebut kita sudah koordinasikan ke Polda Sulteng, oknum tersebut selain pengedar juga pengguna. Kemungkinan sanksi yang di jatahui akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah nantinya ada putusan inkracht, " pungkas perwira polisi yang dikenal low profil itu.

    (PATAR JS)

    Morowali Sulawesi Tengah
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Menuju Menang Pemilu 2024, Partai Perindo...

    Artikel Berikutnya

    Alokasikan Anggaran Rp.8 M, Pemda Morowali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Debat Akhir Pilkada Morowali, Paslon RAHA Paling Memukau Bikin Masyarakat Mantap Nyoblos Nomor 4
    Survei Independen Jelang Pencoblosan Pilkada Morut, Jeffisa-Ruben Unggul Tipis dari Petahana Delis-Djira
    Hadiri dan Saksikan Kampanye Akbar Rachmansyah - Harsono Untuk Morowali 4 Kali Lebih Maju
    Bertindak Out Of The Box, Paslon RAHA Paling Layak Nahkodai Morowali Agar 4 Kali Lebih Maju Coblos Nomor 4
    Ramai-Ramai Para Tokoh Dukung Paslon 4 RAHA, Reza Umar: Masyarakat Inginkan Morowali 4x Lebih Maju
    Lagi-lagi dari Bahodopi, Satresnarkoba Polres Morowali Bekuk Seorang Perempuan Terlibat Narkotika Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
    Debat ke 2 Pilkada Morowali: Pernyataan Cawabup 04 Terkait Pencaker Dipelintir, Begini Maksud Sebenarnya
    LHKP Muhammadiyah Gelar Piknas Regional Sulawesi, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Penting Masalah Kebangsaan
    Komitmen Perangi Narkoba, Polres Morowali Lakukan Tes Urin Seluruh Personel Hasilnya Negatif 
    Survei Independen Jelang Pencoblosan Pilkada Morut, Jeffisa-Ruben Unggul Tipis dari Petahana Delis-Djira
    Perangkat Desa Mohaino Witaponda Dilaporkan Terlibat Kampanye Aktif dan Intimidasi Warga
    Kantor ATR/BPN Morowali Serasa Hotel Bintang Lima, Bikin Betah Didalamnya Dihiasi Ornamen Unik dan Menarik
    Korem 132/Tdl Laksanakan Taklimat Awal Verifikasi Sertijab Danrem 132/Tdl Oleh Itdam XIII/Mdk
    Brigjen TNI Dody Triwinarto: Atlet Taekwondo Bermental Juara Sudah Pasti Punya Mental Bertanding 
    PT Vale Sinergi Pemda Lutim Tanam Pohon di Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
    Lasitae FC Raih Juara 2 di Pujananting Cup 2024, Gelar Syukuran Meriah di Desa Mattirowalie

    Ikuti Kami